TUGAS 3 ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia
adalah makhluk social yang selalu hidup bersama dalam suatu kelompok untuk
mempertahan ka hidup nya.
Kelompok
manusia itu awalnya hidup dari perburuan ,sehingga selalu berpindah-pindah
tertentu dengan bercocok tanam ,beternak dan dipimpin oleh seseoranng atau
sekelompok orang.
Kepada
pemimpin kelopkok diberikan kekuasan tertentu dan anggota keloompok diharuskan
menaati aturan-aturan perintah pemimpin nya, maka dalam kelompok tersebut telah terdapat kekuasaan yang sederhana
Anggota
kelompok mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh pemimpin mereka.
Tata
hidup dan aturan-aturan pada hidup pada mulanya tidak tertulis dan hanya
merupakan adat kebiasaan saja.kemudian peraturan-peraturan hidup itu dibuat
secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara
tertulis.
Jumlah
mereka makin banyak, keentingan-kepentingan dalam kelompok makin luas dan
komplek, kesulitan dan bahaya –bahaya dari dalam dan dari luar muncul,maka diperlukan suatu organisasi yang
lebih teratur dan berkuasa
Suatu
organisasi sangat iperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan
hidup agar berjalan dengan tertib.
Organisasi
yang dibentuk dan memiliki kekuasaan inilah yang di sebut Negara
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian Negara?
2.
Unsur
– unsur apa yang membentuk suatu Negara?
3.
Kenapa
suatu negara memerlukan konstitusi?
TUJUAN
MASALAH
·
Untuk
mengetahui pengertian dari Negara
·
Untuk
mengetahui unsur pembentuk suatu Negara
·
Untuk
mengetahui pentingnya konstitusi dalam suatu Negara
BAB II
PEMBAHASAN
Negara
berbeda dengan bangsa.Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan
hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang
berada di dalamnya.Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa
Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat.Kata-kata
tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan
yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta
tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari
atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara
terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah
negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1.
Aristoteles
Menurut
Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2.
Mac
Iver
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
3.
Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4.
Ibnu
Chaldun
Negara
adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.
Max
Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
6.
Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7.
Harold
J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.
J.J.
Rousseau
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
9.
Roger
H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Unsur terbentuknya Negara adalah:
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh.Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak
sempurnalah negara itu.Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung
oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1.
Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap.Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara.Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.Hal
ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara.Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara.Wilayah adalah tempat bangsa atau
rakyat suatu negara tinggal dan menetap.Wilayah yang dimaksud dalam hal ini
meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku.Wilayah suatu negara
sebagai berikut.
Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan
negara lain.
Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan.
3.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara.Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan
suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Permanen.Artinya,
kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri)
sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
Bulat/tidak
terbagi-bagi.Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi.Jadi, dalam negara hanya ada
satu kedaulatan.
Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam
bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan.Suatu negara diakui karena memang
secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan
de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum.Dalam hal ini, suatu negara diakui
secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional
untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
PentingnyaKonstitusi dalam Suatu
Negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang
Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan
pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan
dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi
merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap
hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan
perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu
Negara.
Miriam
Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi
menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua)
bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan
pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi
mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai
organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa
lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk
menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti
hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya
konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van
Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
· Hasil perjuangan politik bangsa di waktu
yang lampau.
· Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa.
· Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak
diwujudkan baik untuk waktu sekarang
maupun untuk waktu yang akan dating
Suatu
keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang
tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya,
semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah
negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam
suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan
tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam
menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang
sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak
terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.
BAB III
KESIMPULAN
Negara
sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat,mimiliki beberapa unsur-unsur pembentuk antara lain
: warga ,wilayah,pemerintahan ynag berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Jika
salah satu unsur tersebut tidak dimiliki oleh suatu Negara maka wilayah
tersebut belum dapat diakui sebagai Negara.
Dalam suatu
Negara terdapat konstitusi yang berlaku didalam nya dengan maksud untuk
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pusatpintar.blogspot.com/2012/04/pengertian-konstitusi-tujuan-konstitusi.html?m=1
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html?m=1
http://pustaka.unpad.ac.id/pencarian/?cx=001085472939499906816%3Aslzwqhjqxty&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=unsur+terbentuk+negara&sa=Cari&siteurl=pustaka.unpad.ac.id%2F&ref=&ss=10396j5228868j100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar