Selasa, 13 Januari 2015

TUGAS 3 ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
BAB I

PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk social yang selalu hidup bersama dalam suatu kelompok untuk mempertahan ka hidup nya.
Kelompok manusia itu awalnya hidup dari perburuan ,sehingga selalu berpindah-pindah tertentu dengan bercocok tanam ,beternak dan dipimpin oleh seseoranng atau sekelompok orang.
Kepada pemimpin kelopkok diberikan kekuasan tertentu dan anggota keloompok diharuskan menaati aturan-aturan perintah pemimpin nya, maka dalam kelompok tersebut  telah terdapat kekuasaan yang sederhana
Anggota kelompok mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka.
Tata hidup dan aturan-aturan pada hidup pada mulanya tidak tertulis dan hanya merupakan adat kebiasaan saja.kemudian peraturan-peraturan hidup itu dibuat secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara tertulis.
Jumlah mereka makin banyak, keentingan-kepentingan dalam kelompok makin luas dan komplek, kesulitan dan bahaya –bahaya dari dalam dan dari luar  muncul,maka diperlukan suatu organisasi yang lebih teratur dan berkuasa
Suatu organisasi sangat iperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar berjalan dengan tertib.
Organisasi yang dibentuk dan memiliki kekuasaan inilah yang di sebut Negara
RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Negara?
2.      Unsur – unsur apa yang membentuk suatu Negara?
3.      Kenapa suatu negara memerlukan konstitusi?
TUJUAN MASALAH
·         Untuk mengetahui pengertian dari Negara
·         Untuk mengetahui unsur pembentuk suatu Negara
·         Untuk mengetahui pentingnya konstitusi dalam suatu Negara

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa.Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya.Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat.Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1.      Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2.      Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3.      Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4.      Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.      Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.      J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9.      Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10.  Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Unsur terbentuknya Negara adalah:
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh.Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu.Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap.Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara.Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara.Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap.Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku.Wilayah suatu negara sebagai berikut.
Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara.Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Permanen.Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
Bulat/tidak terbagi-bagi.Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi.Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan.Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum.Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

PentingnyaKonstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.
Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
·     Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
·      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. 
·     Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik   untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan dating
Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.




BAB III
KESIMPULAN
Negara sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat,mimiliki beberapa unsur-unsur pembentuk antara lain : warga ,wilayah,pemerintahan ynag berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki oleh suatu Negara maka wilayah tersebut belum dapat diakui sebagai Negara.
Dalam suatu Negara terdapat konstitusi yang berlaku didalam nya dengan maksud untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.


DAFTAR PUSTAKA
http://pusatpintar.blogspot.com/2012/04/pengertian-konstitusi-tujuan-konstitusi.html?m=1
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html?m=1
http://pustaka.unpad.ac.id/pencarian/?cx=001085472939499906816%3Aslzwqhjqxty&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=unsur+terbentuk+negara&sa=Cari&siteurl=pustaka.unpad.ac.id%2F&ref=&ss=10396j5228868j100


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROTOKOL INTERNET

PROTOKOL INTERNET Pengertian IP ( Internet Protocol ) Internet Protocol Address merupakan singkatan dari IP address.  Pengertian...